Yang bersangkutan Benfris Karesina selalu mengkonsumsi minuman keras berupa sopi dan mengajak masyarakat terutama anak muda untuk mengkonsumsi miras secara bersama-sama, dan juga mengajak masyarakat untuk bermain judi.
Dia (Benfris) kalau sudah mabuk langsung mengajak masyarakat terutama anak-anak muda untuk bermain judi bersama.
Kalau dia tidak memiliki uang untuk konsumsi miras ataupun bermain judi, maka dia langsung pergi ke bendahara negeri atau menyuruh orang ke bendahara negeri untuk meminta uang dari bendahara.
Entah uang yang dimintakan ke bendahara ini uang apa, tapi dapat dipastikan kalau itu mungkin dari dana desa atau alokasi dana desa, terang sumber.
Selain itu, kata sumber bahwa KPN Amet Benfris Karesina juga melakukan pemalsuan tanda tangan mantan Penjabat KPN Amet Hendrik Tanate yang juga merupakan Kepala Biro Hukum Pemda Malteng untuk melakukan proses pencairan DD/ADD tahap satu (1) yang berjalan mulus.
Dia (sumber) menjelaskan kalau proses pemalsuan tanda tangan mantan Pj KPN oleh Benfris Karesina ini di sampaikan oleh mantan Pj KPN Hendrik Tanate kepada masyarakat negeri Amet.
Ya, sesuai penjelasan pak Hendrik kepada masyarakat bahwa Benfris telah memalsukan tanda tangan dirinya untuk mencairkan DD/ADD tahap 1, namun karena pak Hendrik masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Benfris maka pak Hendrik memilih diam dan tidak mau melakukan proses hukum kepada dia (Benfris), jelas sumber membenarkan.
Kendati demikian, tegas sumber bahwa elemen masyarakat negeri Amet Kecamatan TNS saat ini meminta perhatian serius dari Pj Bupati Malteng untuk mencopot dan memberhentikan Benfris Karesina dari jabatannya sebagai KPN Amet dan mengangkat seorang Pj KPN Amet untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta untuk memproses KPN baru di negeri Amet.
Selain itu juga sumber berharap agar aparat penegak hukum baik itu Kepolisian Resort Maluku Tengah maupun Kejaksaan Negeri Maluku Tengah supaya bisa mengusut tuntas penggunaan DD/ADD Negeri Amet Kecamatan TNS oleh Benfris Karesina dan jajarannya, pinta sumber. (*)


















