Selain mangkrak, upah kerja puluhan pekerja selama lebih kurang enam bulan terakhir diduga dibawa lari manajemen PT. ZWS ke Pontianak, Kalbar.
Selain mangkrak PT. ZWS dikanarkan tidak membayar upah buru selama 4 bulan terakhir sehingga buruh tidak mau melakukan aktifitas dilokasi proyek sebelum hak-hak mereka dibayarkan.
Managemen PT. ZWS terancam dilaporkan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Ambon maupun mengajukan laporan pengaduan ke polisi soal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Selain itu kasus tersebut akan dilaporkan ke KPK karena terindikasi merugikan negara.
Sesuai pantauan tim investigasi Sirimaupos.com di lapangan menunjukkan bahwa aktifitas pekerjaan di lokasi proyek tidak lagi berjalan. Jumat (11/08/2023) tim Bank Indonesia pusat mendatangi lokasi proyek untuk melakukan opname stok dan inspeksi. Namun tim yang dipimpin oleh Kelvin, salah satu perwakilan BI pusat itu tidak berhasil diwawancarai wartawan dan meminta media untuk take down soal pemberitaan menyangkut mangkraknya proyek BI di Ambon yang disinyalir ada “main mata” dengan pihak ketiga yang cenderung merugikan negara miliyaran rupiah. (tim)








